MENGAPA BISNIS HARUS SESUAI SYARIAH By : BISYARAH.ID

 

 

 

MENGAPA BISNIS HARUS SESUAI SYARIAH
By : BISYARAH.ID
(Business Improvement and Sharia Acts)

Seorang muslim diperbolehkan menjadi seorang pebisnis. Dan bila menjalankan bisnisnya apakah boleh sesuai keinginannya dengan cara dan aturannya sendiri? Ataukah seharusnya menjalankan bisnisnya sesuai syariah?
Sebenarnya hal ini tidak perlu dipertanyakan lagi.

Ada setidaknya 7 alasan mengapa seorang pebisnis muslim seharusnya menjalankan bisnisnya sesuai syariah :
1. Karena menjadi konsekuensi Iman.
2. Karena menjadi solusi masalah manusia.
3. Karena membawa rahmat atau maslahat.
4. Karena menjadi syarat diterimanya amalan.
5. Karena adanya larangan mengambil harta orang lain dengan cara bathil.
6. Karena adanya pertanggungjawaban harta.
7. Karena adanya dosa-dosa muamalah.
Mari kita bahas satu per satu.

1. Karena menjadi konsekuensi Iman.

Orang yang beriman, wajib terikat dengan hukum syara’.

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS An-nisa : 65)

Sebagai konsekuensi keimanan wajib menjalankan syariat yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Rasulullah SAW dalam semua urusan termasuk muamalah (bisnis) dengan tulus ikhlas sepenuh hati dan tidak terdapat suatu keberatan apa pun terhadapnya.

Kaidah hukum Islam :
اَلْأَصْلُ فِي الْأَفْعَالِ التَّقْيُدُ بِاَلحْكَمِ الشَّرْعِي
”Hukum asal perbuatan manusia wajib terikat dengan Syara’.”

Karena bisnis adalah bentuk perbuatan maka akan terikat dengan hukum syara’. Maka menjadi wajib menjalankan bisnis itu harus sesuai syariah.

2. Karena menjadi solusi masalah manusia.

Syariah adalah solusi untuk segala persoalan manusia.

وَنَزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu. (QS An-Nahl : 89)

Telah dijelaskan kepada kita di dalam Al-Qur’an ini semua ilmu dan segala sesuatu, semua perkara halal dan haram, semua ilmu yang bermanfaat, serta segala sesuatu yang diperlukan oleh manusia (solusi) dalam urusan dunia (termasuk bisnis), agama, penghidupan, dan akhiratnya.

Kaidah hukum Islam :
اَلشَّرِيْعَةُ هِيَ مُعَالَجَةٌ لِمَشَاكِلِ الْإِنْسَانِ
“Syariah adalah solusi segala persoalan manusia.”

Menjalankan bisnis sesuai syariah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan syariah Islam yang akan menjadi solusi persoalan bisnisnya. Bila seorang muslim mencari solusi selain dengan syariah termasuk pada bisnisnya maka sebenarnya itu adalah solusi yang semu atau salah.

3. Karena membawa rahmat atau maslahat.

Syariah jika diterapkan akan membawa rahmat atau maslahat.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan tiadalah Kami mengutus kamu (muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. (QS Al-Anbiya : 107)

Allah SWT menjadikan Muhammad SAW sebagai pembawa risalah (syariah) untuk menjadi rahmat (maslahat) semesta alam. Seluruh syariat Islam yang datang merupakan rahmat bagi hamba-Nya. Rahmat tersebut merupakan hasil dari penerapan syariah Islam.

Kaidah hukum Islam :
حَيْثُمَا يَكُونُ الشَّرْعُ تَكُونُ الْمَصْلَحَةُ
“Di mana ada syariah, di situ ada maslahat.”

Menjalankan bisnis sesuai syariah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan syariah Islam yang akan membawa rahmat bagi manusia yaitu menjadi manfaat atau maslahat. Bila menjalankan bisnisnya tidak sesuai syariah pastinya akan mendapatkan masalah atau mahsadah bahkan bencana.

4. Karena menjadi syarat diterimanya amalan.

Suatu amalan disebut amal shalih yang diterima di sisi Allah SWT jika terpenuhi padanya dua syarat:

Syarat Pertama adalah Ikhlas, yakni amalan yang dilakukan itu semata-mata hanya untuk mengharapkan ridha Allah SWT, bukan karena terpaksa atau karena mengharapkan pujian orang lain, ataupun dalam rangka untuk mencari jabatan, kekayaan, popularitas dan semisalnya dari perkara-perkara duniawi.

وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan (dengan ikhlas) kepada-Nya dalam (menjalankan) agama. (QS Al-Bayyinah: 5)

Syarat Kedua haruslah amalan itu sesuai dengan tuntunan/ajaran Rasulullah SAW.

Beliau bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada tuntunan (ajaran)nya dari kami, maka amalan itu akan tertolak (di sisi Allah SWT)” (HR. Muslim)

Semua amalan baik ibadah maupun muamalah harus sesuai tuntunan rasul, yaitu sesuai syariah. Agar kegiatan muamalah atau bisnisnya berbuah pahala, maka selain harus ikhlas wajib dijalankan sesuai syariah. Yaitu pada akad-akad dan transaksi- transaksinya.

Jadi dalam menjalankan akad dan transaksi bisnisnya tidak hanya kebetulan benar, namun memang harus tahu dengan benar. Karena bila hanya kebetulan benar belum bernilai pahala, walaupun bisa jadi tidak menimbulkan dosa. Dikhawatirkan bila pebisnis melakukan akad dan transaksi bisnisnya tidak sesuai syariah selain akan berdampak pada objek akadnya yang tidak sah, juga akan berbuah dosa.

5. Karena adanya larangan mengambil harta orang lain dengan cara bathil.

Seorang muslim dilarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang bathil.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.(QS An-Nisa : 29)

Seorang muslim dilarang mengelola dan memperoleh harta kekayaan melalui jalan yang bathil, yaitu jalan yang tidak sesuai dengan Syariat Islam. Misal yaitu harta hasil perjudian, hasil pencurian, hasil perampokan, hasil pemalakan, hasil suap, hasil korupsi, hasil penggelapan, dan sejenisnya. Atau hasil dari bisnis yang di dalamnya mengandung unsur penipuan, gharar, dan ketidakjelasan (majhul). Sebab, semua perolehan itu tidak disyariatkan.

Harus memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dari aktivitas pengelolaan dan pengembangan harta (tasharufat al-mal) yang sesuai syariah. Entah itu melalui jual beli (al-bai‘), pinjaman (qardh), bagi hasil (syirkah), upah dari gaji (ujrah dari akad ijarah), hasil komisian (samsarah), dan seterusnya. Bukan hanyalah akal-akalan agar bentuk/jenis transaksinya sama dengan transaksi jual beli, padahal hakikatnya riba, misal jual beli inah. Atau menjalankan akad-akad Bathil (tidak sah) lainnya dalam bisnisnya.

6. Karena adanya pertanggungjawaban harta.

Setiap muslim akan mempertanggungjawabkan dari mana harta yang diperoleh dan digunakan untuk apa.

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:لَا يَزُولُ قَدْمَ اِبْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَشَبَابِهِ
فِيمَا أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ كَسَبَهُ وَفِيمَا أنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ؟
“Kedua telapak kaki seorang anak Adam di hari kiamat masih belum beranjak di sisi Tuhannya sebelum ditanya mengenai lima perkara: tentang umurnya, apa yang telah dilakukannya? Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya? Tentang hartanya, dari mana dia memperolehnya? Dan untuk apa dibelanjakannya? Tentang ilmunya, apa yang dia kerjakan dengan ilmunya itu?.” (HR. Ahmad dan At-Tabrani)

Semua harta yang diperoleh yang salah satunya melalui kegiatan Bisnis nantinya akan dipertanggung jawabkan di akherat. Termasuk yang berikutnya juga akan mempertanggung jawabkan untuk apa harta tersebut digunakan.
Maka menjadi wajib menjalankan Bisnis sesuai syariah agar pertanggungjawaban hartanya menjadi jelas yaitu sesuai syariah. Bukan dari cara yang tidak sesuai syariah yang nantinya akan menjadi amalan yang berbuah dosa yang akan memperberat Timbangan dosa di akherat nanti.

7. Karena adanya dosa-dosa muamalah.

Rasulullah SAW bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ, قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ, فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسُ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ, وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا, وَقَذَفَ هَذَا, وَأَكَلَ مَالَ هَذَا, وَسَفَكَ دَمَ هَذَا, وَضَرَبَ هَذَا. فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ, فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ, قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ, أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ, ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Bahwasannya Rasulullah SAW pernah bertanya (pada para shahabat): ‘Tahukah kamu siapa orang yang bangkrut itu?’. Mereka menjawab: ‘Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang sudah tidak punya dirham (uang) dan sudah tidak punya kekayaan lagi’. Maka Rasul menjelaskan: ‘Orang yang bangkrut dari kalangan ummatku adalah orang yang datang di hari kiyamat dengan membawa (amalan) sholat, puasa, zakat. Tetapi dia pernah mencaci seseorang, menuduh seseorang, memakan harta seseorang, menumpahkan darah seseorang, memukul seseorang. Maka akan diambilkan dari (amalan) kebajikannya dan diambilkan dari kebajikannya. Maka apabila telah habis (amalan) kebajikannya, padahal belum selesai urusannya, maka akan diambilkan (amalan) kesalahan-kesalahan atau dosa-dosa mereka, kemudian diberikan kepadanya. Kemudian orang itu dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Imam Muslim)

Dalam bermuamalah termasuk berbisnis berpotensi terjadi kesalahan-kesalahan antar sesama pihak yang bermuamalah yang bisa mendatangkan dosa-dosa muamalah. Salah satunya adalah dalam perihal harta yang sangat erat hubungannya dengan bisnis, karena berbisnis berhubungan dengan perpindahan harta. Bila kesalahan-kesalahan muamalah tersebut tidak terselesaikan di dunia, akan diteruskan hingga urusan akherat.

Dan bila terjadi dosa-dosa muamalah terutama mengenai harta, akan menghabiskan amalan-amalan sholeh atau pahala pelakunya pada saat perhitungan nanti di akherat. Itulah kenapa pebisnis wajib menjalankan bisnis sesuai syariah agar tidak menjadi orang yang bangkrut di akhirat tersebut yang mungkin pada saat di dunia berlebihan harta.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, bila menjalankan Bisnis tidak sesuai sesuai syariah, berarti bisa disimpulkan bahwasannya :
1. Pebisnis tersebut patut dipertanyakan mengenai keimanannya yang itu juga menjadi bagian dari aqidahnya.
2. Pebisnis tersebut tidak mencari solusi yang hakiki terhadap masalah-masalah bisnisnya, yaitu hanya mencari solusi yang semu atau salah.
3. Pebisnis tersebut tidak menginginkan rahmat atau maslahat pada bisnisnya, padahal itu untuk kebaikan diri dan bisnisnya sendiri.
4. Pebisnis tersebut tidak perduli atau tidak menginginkan kegiatan bisnisnya juga menjadi amalan yang diterima yang berbuah pahala dan yang dikhawatirkan malah berbuah dosa.
5. Pebisnis tersebut tidak perduli apakah mengambil harta orang lain dengan cara bathil atau tidak.
6. Pebisnis tersebut tidak perduli dengan adanya pertanggungjawaban harta dari hasil bisnisnya.
7. Pebisnis tersebut tidak perduli adanya dosa-dosa muamalah yang akan bisa membuatnya bangkrut di akherat nanti.

Yang pasti, PEBISNIS MUSLIM bila tidak menjalankan BISNIS nya sesuai syariah, maka hakekatnya dia tidak menginginkan RIDHO ALLAH SWT pada BISNIS nya.

Dan bila pebisnis muslim mau berbisnis sesuai syariah maka wajib mempelajari FIQH MUAMALAH (FIQH BISNIS).
Lalu alasan apalagi yang membuat pebisnis tersebut tidak segera memulai mempelajarinya.

Wallahu a’lam.

WASSALAM..
SEMOGA BERMANFAAT..

-FIRLY BISYARAH-

 

BISYARAH MARKETING FRAMEWORK ( BMF) ALFIAN RENDRA

Bagaimana Memimpin Pasar di Era Digital / Revolusi Industri 4.0 ?

Hai Assalamualikum wr wb, Perkenalkan nama saya Alfian Rendra S.I.kom  sebagai CMO ( Chief Marketing Officer) sekaligus business owner dadri bisyarah.id ( business improvement and sharia acts). Alhamdulillah di 2021 ini bisyarah.id baru saja menyelesaikan bisyarah framework marketing ( BMF)  yang bertujuan membantu para pengusaha khusnya umkm untuk bisa scale up dan tumbuh secara sunatullah bisnis.

Era Revolusi Industri 4.0 atau sering disebut era marketing 4.0 adalah era dimana prilaku konsumen, cara belanja, cara beriklan, cara berkomunikasi, sudah berubah dari Era Revolusi Industri sebelumnya atau era Informasi. Di Era digital ini salah satu aset paling berharga adalah data. Dengan Grab data baseyang akurat mulai dari data trend, value yang dibutuhkan dan diinginkan pasar, data media apa yang mereka gunakan menjadi penting untuk membuat strategy marketing yang tepat sasaran  dan proven ( terbukti berhasil).

Bisyarah.id marketing framework menyempurnakan   berbagai metodelogi marketing yang sudah eksis sebelumnya seperti funnel marketing dan flywheel marketing. 

Fokus dari Bisyarah Marketing Framework adalah bagimana bisa memimpin pasar di era digital sesuai namanya bisyarah ( kabar gembira) akan kemenangan. Pendekatan Leadership dalam Bisnis Suntaullah sangatlah penting. Leadership atau  kepemimpinan bicara tentang bagaimana sesoarng bisa mempmpin diri dan teamnya untuk menang dan beradabtasi di era yang serba cepat, dengan perubahan ekosistem yang selalu update.

Seorang Leader Marketing harus punya visi dan misi serta budaya / value untuk bisa membawa teamnya menang. Para pemimpin dilatih untuk punya standar pemimpin yang itu bisa membuat goals, plan ( lead measure – langkah terukur), melakukan implementasi dan delegasi, serta pandai mengevaluasi dan mengkontrol jalannya plan agar efektif dan efisiens mencapai goals marketing.

Marketing Bisyarah Framework ada 4 Area yang menjadi kunci sukses mengakuisisi pasar / memimpin pasar dan fokus intinya ada di tengah yaitu CRM ( Customer Relation Management ) – intinya bagaiman meningkatkan dan  menjaga kualitas hubungan dengan konsumen. Menjadikan konsumen dari tahu, menjadi tertarik, mencoba, membeli ulang, sampai loyal, bahkan mau menjadi marketers atau storyteller produk dan layanan kita.

  • BRANDING
  • MARKETING
  • SELLING
  • CRM

Masing-masing Area punya goals dan program yang berbeda, jadi idealnya tim marketing ini terdiri dari 4 divisi baik branding,marketing, selling, dan CRM (Customer Relation Management).

  1. Team Divisi Branding

Goals : Loyality Customer

Brand Blue Print : R > STP > MM > 5DX ( Riset adalah Kunci Membangun Brand Yang nanti akan memimpin Pasar) .Di Tahapan blue print seorng manager brand harus melakukan riset dan analisis mendalam sebelum bikin strategy branding.Tanpa Riset pasar atau grab data diawal , strategy yang kita buat bisa tidak efektif.

Mulai dari Riset Produk Market FIT, Value Market fit, Service Market fit, Segmentasi yang tepat sasaran. Penting dari awal mengetahui medan perang, dan cara untuk menang,

Brand Communication / Delivery : Sehebat apapun value kita jika tidak di komunikasikan kebanyak orang ke orang yang tepat, tidak ada yang tahu. Brand communication adalah faktok kali yang akan membuat brand kita dikenal, dipercaya publik,maka dari itu butuh media baik konvensional maupun digital media untuk mengkomunikasikan brand kita. Tugas seorang manager branding disini adalah membuat Media planning dan media buyying, Mengkomunikasikan brand ke media komunikasi yang tepat   baik offline maupun online yang di pilih berdasarkan riset.

NB : bisa dikerjakan sendiri oleh internal perusahaan bisa menghire konsultan atau branding agency untuk plan dan eksekusinya.

2.Team Divisi Marketing 

Goals dari team marketing adalah lead atau calon buyer, kalau di online namanya hot trafik.

Biasanya kalau di digital marketing team yang diperlukan adalah team advertiser, publisher, dan juga content creator.

Sumber trafik besar di Indonesia setidaknya ada 3 :

1.Google dan youtube

2.Media sosial ( facebook, instagram, whatsApp ), dan tiktok

3.Marketplace

 4.Own trafik ( data base pribadi /kolam sendiri )

Tugas Marketing : Mengubah orang yang belum tahu jadi tahu, kenal, aware, interest (tertarik), dan mencoba untuk membeli /menghubungi. Tugas Marketing disini adalah mengakuisisi, membangun dan mengedukasi pasar.

Nb : Diawal tugas seorang marketers adalah grab data base aset , baik data calon buyer,maupun data-data penting lainnya.    

Marketing Blue Print : 

Output Marketing Blue Print adalah Strategic Plan

Marketing Communication : 

3.Team Divisi Selling 

 

SYIRKAH BERUJUNG UTANG RIBA – DAPAT INVESTOR EH MALAH KENA RENTENIR

Ceritanya di kelas online e course batch 4 kemarin tim
Bisyarah Id SYIRKAH bareng masSaptuari Sugiharto

untuk melauncing 15 formula syirkah berkah – solusi permodalan tanpa hutang ribawi.

Nah di batch 5 kali ini kita masih dibersamai mas saptuari dan ada tambahan video tentang syirkah yang berujung ribawi.
Saya sendiri pernah dalam posisi ini tadinya pake investor ngak tahu ILMUnya eh malah Jadi RIBAWI.
Syirkah saya di 2013 di bisnis KONVEKSI saya coba nambah INVEST untuk scale up.
TAPI setiap bulan harus setor dana xxx , eh teryata itu bukan bagi hasil tapi malah jadi RIBA untung saja saya ketemu pak Andika Dwijatmiko diajak ke jalan yang benar pada waktu itu, dipertemukan orang2 sholeh termasuk bertemu UDC.
Kalau kata mas saptu itu investor atau rentenir wkwkkw.
Di Bisnis Distro Muslim yang sempet BOMING mendistribusikan puluhan ribu kaos keseluruh Idonesia juga begitu.
Awalnya saya puya patner dengan bro Satrio Wironagoro
kemudian bikin projek DISTRO MUSLIM. Pake INVESTOR tapi dana nya dimasukan BERTAHAP tidak dikunci diawal, tidak diserah terimakan di MAJELIS AKAD, alhasil jadi qord ( hutang) dan kalau bagi hasil teryata jadi HUTANG RIBA juga.
SYIRKAH BERUJUNG RIBA” ah sudahlah saya perlu belaajr lagi MUAMALAH.
Alhamdulilah sekarang ditemukan oleh bro patner ust
Firly Bisyarah

pemilik bubur

Buryam Syarifah

yang dulu sempet cabangnya Wow banget bareng kakaknya mas

Candra
XBank Official

yang sekarang di

Trust SolusiSyariah

.

Ramadhan ini saya kembali merenung teryata ini jawaban atas doa saya dulu saya lingin berbisnis dan dakwah sekaligus , ngak mau dakwah di waktu sisa. Alhamdulilah Allah hadiahkan brand

Bisyarah id yang artinya kabar gembira akan kemenangan.
Dengan misi menyelamatkan pengusaha di dunia ini dari harta haram. Nah biar Ngak LAGI Ada teman , saudara kejebak dalam RIBA makanya kita bikin e – course tentang solusi permodalan tanpa hutang ribawi – scale up , syirkah berkah.
Semoga dengan adanya e course ini bisa mencetak para pengusaha muslim yang amanah dan kompeten dalam bersyirkah.
Buat yang penasaran isinya kayak apa silahkan cek http://bisyarah.id/syirkahberkah/

INVESTOR PUN REBUTAN KALAU MENEMUKAN PENGELOLA SYIRKAH KAYAK GINI ……

Sebelum Ramadhan tim bisyarah.id road show ke beberapa kota seperti, surabaya,bekasi, tangerang, bandung dan jakarta untuk bertemu banyak calon- calon pemodal.

Ada keluhan dari para pemodal yang setiap kota hampir sama keluhannya. Mereka mengatakan kesulitan menemukan pengelola syirkah yang kompeten dan amanah.

Beberapa kali juga kita mendampingi kawan yang butuh modal tapi ketika berhadapan dengan investor tidak siap. Bikin proposal sekedarnya, ngak bisa bikin proyeksi, bahkan tidak punya laporan keuangan transaksi minimal rugi laba.

Calon investor yang sudah terbiasa investasi di bisnis, pasti mengukur keseriusan calon pengelola modalnya lewat persentasi di awal. Para Investor sudah punya pengalaman tahu mana calon pengelola yang serius dalam mengelola syirkah mana yang ngak serisus.

Kompeten dan Amanah adalah dua kata kunci yang dibutuhkan oleh calon pemodal atau investor syirkah.

Dalam kamus bahas Indonesia arti kata amanah adalah
sesuatu yang dipercayakan (dititipkan). kesetiaan, kejujuran, integritas, kelurusan.

Amanah berasal dari kata kerja amina-ya’manu-amnan-wa amanatan dengan akar kata yang terdiri dari huruf hamzah, mim, dan nun, yang artinya aman, tentram, tenang, dan hilangnya rasa takut.

Amanah adalah sesuatu yang dapat dipercaya. Dengan begitu, amanah bisa dikaitkan dengan sifat seseorang yang dapat dipercaya atau sesuatu yang dipercayakan.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (SAW ) bersabda : “Jika amanah telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya: ‘Bagaimana maksud amanah disia-siakan?’ Nabi menjawab: “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR Al-Bukhari)

Sungguh benarlah ucapan Rasulullah SAW di atas. “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Amanah yang paling pertama dan utama bagi manusia ialah amanah ketaatan kepada Allah, pencipta, pemilik, pemelihara dan penguasa alam semesta dengan segenap isinya.

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.”(QS Al-Ahzab 72)

Maka dari itu untuk menjadi pengelola syirkah yang amanah diperlukan setandar konpetensi . Kompeten ini artinya pengelola syirkah punya Keterampilan, pengetahuan dan sikap , yang dibutuhkan untuk mengelola modal dalam bentuk bisnis.

Biasanya kehancuran syirkah mudharabah karena diserahkan kepada orang yan tidak kompeten mengelola modal. Sehingga bukannya untung malah jadi hancur bisnisnya.

Disitulah Spasy lahir untuk mpersiapkan mental, pengetahuan dan skill para pengelola suirkah agar kompeten dan amanah. Sepasy ( sekolah pengelola syirkah ) lahir untuk mencetak para pengelola syirkah yang profesional, kompeten, dan amanah.

HANAFI RAIS IKUT ONE DAY WORKSHOP SYIRKAH ONLINE KARENA SAKIT

Jakarta 24/3/21 – Hijrah Riba Syirkahpreneur ( HRS)

Setelah Hijrah dari Riba teryata banyak masyarakat yang ingin bisnisnya sesuai syariah.

Salah satu solusi dari peromodalan tanpa riba yang digadang menjadi alternatif permodalan syariah adalah syirkah. Namun memang belum banyak masyarakat yang paham rukun dan syarat sah syirkah agar benar dan berkah sesuai aturan Allah swt.

Akad syirkah dimaknai hanya bagi hasil saja,  padahal bagi hasil dalam syirkah  hanyalah perkara turunan bukan pokok.

Lebih penting dari pada itu harusnya para pemodal maupun pengelola syirkah, sebelum beramal syirkah paham betul fiqh muamalah tentang syirkah. Paham tengtang hak dan kewajibannya sebagai pelaku akad syirkah.

Syirkah sebenernya adalah level advance buat orang yang belajar muamalah. Dikarenakan orang bersyirkah akan melaksanakan akad- akad muamalah lainnya. Dari jual beli, hutang piutang, pinjam meminjam, sewa menyewa, makelar, dan masih banyak akad- akad muamalah lainnya.

Syirkah sebenernya solusi buat para pengusaha yang punya waktu , tenaga, dan pikiran namun tidak punya modal untuk mengembangkan bisnisnya. Solusi juga buat para Investor mengembangkan hartanya sesuai syariah.

Filosofi syirkah sebenernya mulia sekali mengangkat derajat orang yang memang punya kemampuan mengelola bisnis tapi tidak punya modal untuk bisa menjadi bisnis owner ( pemilik bisnis) begitu juga sebaliknya.

Membuat si miskin bisa menjadi kaya, dan yang kaya bisa mengembangkan hartanya walau tidak punya waktu dan tenaga.

Dalam hadis Qudsi dijelaskan Allah akan menjadi pihak ketiga memberkahi orang yang bersyirkah selama antara mereka tidak saling berkhianat atau amanah. Jika ada yang berkhianat Allah kelur dari syirkah tersebut.

Salah satu faktor kegagalan bersyirkah adalah para pengelola maupun pemodal kurang ilmu dalam melakukan akad – akad syirkah.

Dalam 1 day workshop syirkah yang diadakan Haka Resto , Ust.Firly bisyarah menjeaskan bahwa syirkah adalah solusi permodalan tanpa hutang ribawi . Dalam workshop tersebut beliau  menjelaskan setidaknya ada 16 Formula yang harus dipelajari baik pemodal maupun pengelola syirkah sebelum mereka beramal.

Dari Filosofi Syirkah, Macam-macam syirah akad, bagi hasil, putus syirkah, aplikasi syirkah , dan masih banyak lagi. Turut dihadiri juga  H. Ahmad Hanafi Rais Widyosudarmo, S.I.P., M.P.P.  seorang politikus Indonesia. Ia merupakan anak tertua dari mantan Ketua MPR–RI, Amien Rais. Namun sayang beliau tidak bisa mengikuti acara offline dikarenakan masih dalam pemulihan pasca kecelakaan belum lama ini.

Harapan besarnya syirkah berkah sesuai syariah ini banyak diketahui umat sebagai solusi permodalan tanpa hutang ribawi. Peserta workshop juga nantinya bisa  menjadi  anggota dari komunitas hijrah riba syirkahpreneur setelah menjadi alumni dari bisyarah academy.

Komunitas HRS ( Hijrah Riba Syirkahpeneur ) kini hadir di Surbaya

Surabaya 20/3/21- Gerakan Hijrah Riba semakin mengeliat di Indonesia begitu juga di kota pahlawan surabaya. Setelah banyak orang yang Hijrah dari Riba, teryata masih banyak menyisakan pertanyaan, salah satunya adalah tentang solusi permodalan tanpa riba.

Firly Ferdiansyah selaku dari founder bisyarah.id dalam seminar solusi permodalan tanpa riba yang diadakan di hotel cleo mengatakan bahwa salah satu faktor produksi yang penting dan harus disolusikan adalah modal.

Modal itu bagian penting dalam mengembangkan bisnis. Masyarakat sudah terbiasa dengan Modal dengan skema Utang Ribawi jadi seakan tidak ada pilihan lain. Padahal jika kita mau mengkaji lebih dalam Islam punya solusi baik parsial maupun sistemik dalam menanggulangi masalah peemodalan bisnis.

Dalam seminar ini setidaknya digambarkan ada 6 solusi permodalan tanpa riba.

Di pembahasan Solusi Permodalan Tanpa Riba disampaikan beberapa opsi yaitu :

1. Menggunakan dana sendiri
2. Menjual Aset yang dimilik (Akad Al-Bai’)
3. Pinjaman dana (Akad Qardh)
4. Gadai (Akad Rahn)
5. Hutang dagang (Akad Dain)
6. Kerjasama Investasi (Akad Syirkah)

Di pembahasan kedua disampaikan bagaimana sih akad al bai’, qardh, rahn, dain dan syirkah yang sesuai syariah.

Misi bisyarah.id sendiri adalah menyelamatkan pengusaha dunia dari harta haram.

Salah satu wujud dari misi ini adalah dengan melaunching sebuah gerakan komunitas yang diberi nama hijrah riba syirkahprenur ( HRS) di surabaya. Kordinator HRS ( Hijrah Riba Syirkahpreneur) wilayah surabaya di kordinatori oleh Ust.Ahmad yang bisa dihubunngi di +62 812-3524-1133

Selesai acara seminar para alumni diharapkan lurus niatnya hijrahnya dan  bisa terus istiqomah dalam hijrah. Dengan adanya komunitas Hijrah Riba Syirkahpreneur impiannya bisa mengutkan para alumni untuk istiqomah tidak mengambil modal riba lagi.

SOLUSI MODAL USAHA TANPA RIBA.. SYIRKAH!

Syirkah sebenarnya solusi buat pengelola bisnis yang ingin mengembangkan bisnisnya tapi terkendala modal.

Juga buat investor atau pemodal yang ingin mengembangkan hartanya sesuai dengan syariah.

Syirkah menurut makna syar’i adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha/bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam) Ada keberkahan dalam 2 orang atau lebih orang yang bersyirkah. Allah ikut didalamnya sebagaimana hadis qudsi dibawah :

BERKAH DALAM SYIRKAH
Ada sebuah hadits qudsi yg menyatakan:
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: قال الله تعالى:اَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَينِ مَالَم يَخُن اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فاذا خَانَ خَرَجْتُ من بَينِهِمَا. رواه ابو داوود وصححه الحاكم.
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasul SAW bersabda: Allah Taala Berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yg bersyirkah, selama tdk mengkhianati salah seorang kepada rekannya. maka apabila berkhianat aku keluar dari syirkah keduanya. (HR Abu Dawud dishohihkan oleh Al-Hakim).
Dari hadits ini kita bisa mngambil hikmah yg besar dalam syirkah:
1). Allah SWT adalah pihak ketiga dari dua orang yg bersyirkah. Jika ada tiga orang bersyirkah maka Allah pihak yg keempat dst. Artinya Allah SWT selalu mengawasi kita di manapun dan bagaimanapun kita. Dalam sendiri maupun dalam keramaian. Allah menegaskan:
وهو معكم اين ما كنتم.
Dia Allah selalu bersama kalian di manapun kalian berada. Bahkan Allah SWT menegaskan:
ونحن اقرب اليه منكم من حبل الوريد.
Kami adalah lebih dekat kepadanya (manusia) dari urat nadi dr kalian. merasa diawasi Allah dalam setiap gerak gerik termasuk dalam bersyirkah.
2). Allah SWT akan mengawasi mereka yg bersyirkah dan memberi keberkahan atas perdagangan mereka selama tidak ada pengkhianatan dlm syirkah. Allah SWT menegaskan dalam firmannya:
ياايها الذين امنوا اوفوا بالعقود.
Wahai kaum yg beriman penuhilah aqad-aqad kalian (Al Maidah ayat 1).
Rasul saw bersabda:
المسلمون عند شروطهم
Kaum muslimin itu sesuai dengan syarat-syarat yg ada pada diri mereka.
Jadi Allah akan menurunkan berkah selama tidak ada pengkhianatan yaitu mengajukan aqad yg menghalalkan yg haram dan mengharamkan yang halal. Artinya akad yg disepakati dlm syirkah menyalahi hukum dan ketentuan di dalam hukum islam, disamping melakukan syirkah pada keharaman. Jika terjadi pengkhianatan maka Allah tidak memberi keberkahan atas perdagangan mereka dan tentunya akan memberikan dosa atas pengkhianatan tsb.
3). Syirkah yang diperbolehkan adalah dalam perbuatan yg benar dan ketaqwaan. Sebaliknya syirkah yang haram adalah syirkah dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان.
Dan tolong menolonglah kamu dalam kebenaran dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.
4). Hadits Qudsi tsb juga menjadi dalil akan wajibnya kaum muslimin untuk selalu mengikatkan diri dengan hukum hukum Allah SWT, termasuk dalam syirkah. Wajib bagi umat Islam menjadikan halal haram sebagai standar dalam setiap aktivitasnya baik dalam cara berpikir, berucap dan berperilaku.
Demikian semoga mendatangkan kebaikan bagi kita semua.
Aamiin..
Rabu, 28 Oktober 2015
Ustadz Ainul Mizan
PRS Malang

Hukum Syirkah dalam Islam

Hukum Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Shalallahu alaihi wasalam berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Shalallahu alaihi wasalam membenarkannya. Nabi Shalallahu alaihi wasalam bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra : Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni]. (hadist Qutsi)

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:

1. Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;
2. Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta);
3.Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu:

1.Obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli;

2.Obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).
Macam-Macam Syirkah.

Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu:

(1) syirkah inân;
(2) syirkah abdan;
(3) syirkah mudhârabah;
(4) syirkah wujûh; dan
(5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148).

An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.
Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).

  • Syirkah Inân

Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148).

Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).

  • Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150).
Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].

Hal itu diketahui Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).

  • Syirkah Mudhârabah

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja.

Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Shalallahu alaihi wasalam) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153).
Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152).
Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

  • Syirkah Wujûh

Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat.
Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl).

Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat/ ARTIS . Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).

Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154).
Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan.
Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat.
Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).

  • Syirkah Mufâwadhah

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25).

Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya;
yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja.

Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja.
Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah.

Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola.

Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C.
Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.

Sumber :

Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

Bagaimana mengubah konsumen menjadi marketers – Flywheel Marketing

Alhamdulillah Akhir Agustus 2020 kemarin saya berkesempatan belajar kembali tentang Flywheel Marketing sebuah frame work dari hubspot yang banyak jadi perbincangan di kalangan digital marketers dunia.

Apakah benar framwork flywheel marketing  ini mampu mengantikan traditional funnel yang sudah terbukti membantu para internet marketing seluruh dunia untuk mencetak omset. Kenapa flywheel marketing ini sangat ramai diperbincangkan,  karena selain kontrovesinya sebagai framework yang akan mengantikan funnel marketing, konsep ini open source dan banyak dikaji di kampus-kampus binsis school.

Riview flywheel marketing juga cukup  banyak, dan memang dikembangkan dari konsep Amazon  brand termahal di dunia yang mampu mengeser Apple Brand di 2020. Jika kita mengkaji dunia branding salah satu cara mengukur brand ini mahal atau tidak dinilai dari basic loyality customernya.

Amazon salah  satu brand yang fokus bagaimana membahagiakan pelanggan, Amazon juga berhasil mengkuisisi zappos yang dikenal sebagai delivery happiness , rajanya repeat order in the world.

Insya Allah di blog ini saya akan bagikan beberpa insight menarik tentang flywheel marketing  buat teman-temen bisyarah.id . Semoga bermanfaat.

Kita akan mulai dari re definisi siapa itu marketers ?

  • Dalam sebuah riset teryata marketers atau sales adalah orang paling tidak dipercaya oleh publik.
  • Era Marketing 4.0 saat ini orang makin tidak suka dijualin, tapi prinsipnya semua orang suka diceritain, Apalagi cerita ini datang dari teman, atau influencer yang dia follow.
  • Konsumen adalah best Marketing ( Marketing paling terpercaya) , dan Konsumen adalah story teller paling dipercaya  maka (bahagiakan mereka).
  • Konsumen bukan hanya yang sudah beli saja, tapi mulai dari yang baru tanya, team, suplayer, stack holder adalah Konsumen Anda.
  • Fokus pada CRM ( customer realation management) bagaimana membahagiakan team dan customer.

Lalu Bagimana mengubah konsumen menjadi marketers atau mau menceritakan Brand Anda ?

  1. Bahagiakan Konsumen – Konsumen yang bahagia akan dengan suka rela  akan bercetita tentang brand Anda dan secara alami mereka menjadi bagian dari marketers,
  2. Layani atau Service mereka layaknya keluarga kita, Muliakanlah tamu yang datang, berilah service terbaik Anda sampai mereka berkata WOW.
  3. Mind set Service Culture harus di instal ke semua team baik oprational, keuangan, sampai hrd.
  4. Milikilah Publik Trust – Mata rantai opurtunity tertinggi yang akan memudahkan Anda menjual Brand Anda
  5. Buatlah Prestasi wow  yang layak diceritakan
  6. Sering-sering beri kejuatan yang membahagiakan pelanggan Anda

Sebenernya memahami konsep flywheel untuk diaplikasikan di program atau konten marketing tidak sulit, prinsipnya  fokus Anda ada ditengah yaitu Pelanggan yang bahagia ( CRM) Customer Realtion Management. Intinya bagaimana cara Anda membahagiakan konsumen dan selalu terhubung dengan mereka setiap saat melalui sebuah konten marketing atau  program marketing.

Di Awal sebelum Anda membuat program atau konten marketing yang relevan ,  Anda harus paham dulu siapa Buyer pesona atau target market ideal Anda. Anda harus tahu problem dan hot butoon mereka, Anda harus kenal mereka lebih dalam, Minimal Anda tahu harapan dan ketakutan mereka. Bahkan Anda tahu kebutuhan konsumen baik fisik maupun non fisik secara spesifik.

Kembali ke frame work  flywheel Marketing , ada 3 aspek yang akan menjadis ebuah roda gila yang terus membesar jika kita disiplin untuk mengeksekusinya

  1. ATTRACK – PIKAT KONSUMEN – TARIK MEREKA

Pembahasan Attrack ini intinya adalah  bagaimana menarik atau memikat calon customer baru untuk mencoba produk atau brand kita.  Attrack terbaik datang dari customer lama ( exis customer)  yang sangat-sangat terpuaskan oleh produk dan layanan service Anda. Cerita Brand Anda yang di riview oleh micro influencer atau akun-akun  media  social yang mereka ikuti. Bisa juga datang dari konten-konten vral yang mereka butuhkan seperti konten hiburan, daily vlog, inspirasi, edukasi, motivasi.

berikut adalah contoh- contoh  strategy di attrack flywheel marketing

1.wom ( word of mount),

2.Event yang Menarik

3.Iklan dari konten viral marketing

2.Riview website, Riview Youtube chanel, Google map, Google My business

3.customer testimonial – real testimony yang datang dari konsumen

4.Inbond Marketing (content releted) – bikin konten yang disukai oleh target market ideal atau buyer pesona Anda.

5.Berikan Gratisan ( Free sanple, free konten, free webinar, free coaching, free training, freev frame work  etc ) Creative Giving 

6.Publisitas Media Massa

 

KUNCINYA BERIKAN EFEK WOW SEHINGGA ORANG MAU BERCERITA TENTANG ANDA

PENELITIAN MEMBUKTIKAN ORANG YANG DAPAT EFEK WOW AKAN IKLAS CERITA PADA TEMANNYA

INTINYA BIKIN PROGRAM ATAU KONTEN YANG MENARIK PERHATIAN MEREKA –  MEDIA RIVIEW

 

2.ENGAGE- BUAT MEREKA NYAMAN- JALIN INTERAKSI DAN HUBUNGAN EMOSIONAL

Media social sebenernya adalah media untuk bersosialisasi dan berinteraksi. Libatkan setiap konsumen dalam gerakan , komunitas, campaign Anda. Namun ingat jangan spam bangunlah intraksi layaknya teman, sahabat, keluarga bukan sekedar hubungan transaksional.

Makanya kalau ada temen media soscialnyaupdate  status , ya kita harus coment, like, dan juga share jika perlu. Jalin interaksi kadang inbox mereka, jangan inbox jualan terus ajak ngobrol. beri kejutan mereka kasih hadiah yang bermanfaat , libatkan mereka dalam komunitas yang Anda bangun.

1. Buatlah Blog dan Vlog yang bermnafaat dan related dengan produk anda ( misal how to, tips, motivasi, inspirasi, edukasi )

2.Rutin update di stoies ( konten kamu dimana , dengan siapa, sedang berbuat apa) daily vlog

3.Upadte konten harian baik ig, fb, youtube, buat trailer untuk menuju satu platform tertentu

4.interaktif conetent.

5.chat boot, tex mesage, follow up, call center.

6.buat komunitas.

Nb : Saat menjalin hubungan dengan konsumen pastikan mereka nyaman, jangan spam, buat mereka merasa senyaman mungkin berteman dengan Anda.

 

Delight