Akad dalam muamalah Islam sangatlah penting , namun banyak sekali yang belum paham tentang pentingnya akad dalam muamalah ini. Padahal akad dalam muamalah baik jual beli, syirkah, sewa menyewa adalah perkara pokok yang jika batal/tidak sah maka menjadi tidak sah/ batal  juga  perkara turunannya.

Dalam hal akad Nikah misalnya  terdapat rukun dan syarat yang mana jika syarat dan rukun ini tidak terpenuhi, mengakibatkan akad nikahnya batal atau tidak sah. Akibat dari akad batal atau tidak sah, akhirnya nafkah baik lahir menjadi tidak sah, jika punya anak , anaknya pun tidak berhak mendapatkan waris dan terputus nasab nya.

Akad menurut istilah syar’i : Akad adalah ikatan ijab dengan kabul yang sesuai hukum syara’ yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad. (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’, hlm. 13)

Syirkah menurut pengertian bahasa adalah mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hal. 134). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Rukun syirkah ada 3 (tiga) :

1. Dua pihak yang berakad (‘aaqidaani), yaitu pengelola (mudharib) dan/atau pemodal (shohibul maal)
2. Objek akad (ma’quud ‘alayhi), mencakup pengelolaan (amal) dan/atau modal (maal).
3. Shighat (ijab-kabul), yaitu setiap ucapan atau perbuatan yang menunjukkan kerelaan.

Syarat untuk Al-‘Aaqidaani (pelaku akad), yaitu :
1. Aqil (berakal).

Dalam kondisi sadar dan waras (tidak gila).

2. Mumayyiz.

Berumur 7 tahun lebih.

3. Mukhtar.

Tidak dalam kondisi dipaksa, harus saling rela.

Syarat untuk Al-Ma’quud alaihi (objek akad), yaitu :

1. Objek akad Amal (pengelolaan) berupa tasharruf, yaitu perbuatan atau perkataan yang mempunyai akibat hukum. Contoh : menerima barang
(perbuatan), atau mengadakan akad jual-beli (perkataan).

2. Obyek akad Maal (modal) dapat diwakilkan (qabilun li al-wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarik (mitra usaha).

Syarat untuk Ash-Shighat (Ijab Kabul), yaitu :

1. Muwafiq, yaitu adanya kesesuaian antara Ijab danKabul.

2. Dalam satu majelis akad, yaitu waktu dan atau tempat yang sama.

3. Tidak ada pemisah (fashil) antara ucapan Ijab danKabul.

4. Semua pihak dapat mendengar ucapannya masingmasing (sama’).

Dalam hadist, Rasulullah SAW mengabarkan bahwa Allah SWT pihak ketiga (bersama orang-orang yang ber syirkah ) dalam kebaikan, termasuk dalam bisnis, selama pihak yang bersyirkah itu tidak saling berkhianat. Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ : أَنَا ثَالِثٌ الشَرِيكَينِ مَالَم يَخُن أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَاخَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجتُ مِن بَينِهِمَا

“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh alHakim, dari Abu Hurairah).

Video kelas Zoom Penyelesaian Akad Syirkah sesuai syariah

PENYELESAIAN AKAD SYIRKAH SESUAI SYARIAH

……Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat (bersyirkah) itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini”. dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. (Q.S. Shaad: 24)

Salah satu konflik yang sering kami temui saat permbubaran akad syirkah adalah adanya satu pihak yang merasa terzolimi atau dizolimi.

Sering juga kita temui penyelesaian akad syirkah yang tidak diselesaikan secara syariah menimbulkan saling menuntut satu sama lain yang mengakibatkan yang tadi nya teman jadi lawan.

Tadinya sahabat menjadi saling bermusuhan, bahkan saling rebutan harta Aset gono gini. Bahkan kadang bisa sapai  terputus persaudaraan akibat salah dalam penyelesaian syirkah yang tidak syariah, alhasil satu orang bisa memakan harta saudaranya dengan cara yang bathil.

Padahal Allah berfirman :

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain dan janganlah kamu berbuat dosa, padahal kamu mengetahui” (TQS. Al –Baqoroh : 188)

kisah dari Al Quran dibawah mengambarkan bagaimana kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”.

Apakah telah datang kepadamu -wahai Rasul- berita dua orang yang berselisih saat keduanya memanjat mihrab tempat ibadah Daud -‘alaihissalām-? tafsir quran-surat-shad-ayat-21.

22 Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut karena kedatangan) mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat zalim kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus.

23 Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: “Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan

Daud berkata: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”. Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
( Quran Surat Shad Ayat 24 )

Daud menetapkan keputusan di antara keduanya, dia berkata kepada pihak yang mengadu, “Saudaramu telah menzalimimu ketika dia meminta seekor dombamu untuk digabungkan dengan domba-dombanya, dan sesungguhnya kebanyakan dari para sekutu, sebagian dari mereka melakukan pelanggaran terhadap sebagian lainnya dengan mengambil hak partnernya dan berlaku tidak adil, kecuali orang-orang beriman yang melakukan amal-amal saleh, mereka adalah orang-orang yang berlaku adil kepada partner-partner mereka dan tidak menzalimi mereka, orang-orang yang seperti itu tidak banyak

Dan Daud -‘alaihissalām- pun yakin bahwa Kami hanya mengujinya dengan pertikaian dua orang ini, maka dia meminta ampunan kepada Rabbnya dan sujud mendekatkan diri kepada Allah serta bertobat kepada-Nya.

25 Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik.

26 Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.( Quran-surat-shad-ayat-26 )