Syirkah sebenarnya solusi buat pengelola bisnis yang ingin mengembangkan bisnisnya tapi terkendala modal.
Juga buat investor atau pemodal yang ingin mengembangkan hartanya sesuai dengan syariah.
Syirkah menurut makna syar’i adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha/bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam) Ada keberkahan dalam 2 orang atau lebih orang yang bersyirkah. Allah ikut didalamnya sebagaimana hadis qudsi dibawah :
BERKAH DALAM SYIRKAH
Ada sebuah hadits qudsi yg menyatakan:
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: قال الله تعالى:اَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَينِ مَالَم يَخُن اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فاذا خَانَ خَرَجْتُ من بَينِهِمَا. رواه ابو داوود وصححه الحاكم.
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasul SAW bersabda: Allah Taala Berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yg bersyirkah, selama tdk mengkhianati salah seorang kepada rekannya. maka apabila berkhianat aku keluar dari syirkah keduanya. (HR Abu Dawud dishohihkan oleh Al-Hakim).
Dari hadits ini kita bisa mngambil hikmah yg besar dalam syirkah:
1). Allah SWT adalah pihak ketiga dari dua orang yg bersyirkah. Jika ada tiga orang bersyirkah maka Allah pihak yg keempat dst. Artinya Allah SWT selalu mengawasi kita di manapun dan bagaimanapun kita. Dalam sendiri maupun dalam keramaian. Allah menegaskan:
وهو معكم اين ما كنتم.
Dia Allah selalu bersama kalian di manapun kalian berada. Bahkan Allah SWT menegaskan:
ونحن اقرب اليه منكم من حبل الوريد.
Kami adalah lebih dekat kepadanya (manusia) dari urat nadi dr kalian. merasa diawasi Allah dalam setiap gerak gerik termasuk dalam bersyirkah.
2). Allah SWT akan mengawasi mereka yg bersyirkah dan memberi keberkahan atas perdagangan mereka selama tidak ada pengkhianatan dlm syirkah. Allah SWT menegaskan dalam firmannya:
Kaum muslimin itu sesuai dengan syarat-syarat yg ada pada diri mereka.
Jadi Allah akan menurunkan berkah selama tidak ada pengkhianatan yaitu mengajukan aqad yg menghalalkan yg haram dan mengharamkan yang halal. Artinya akad yg disepakati dlm syirkah menyalahi hukum dan ketentuan di dalam hukum islam, disamping melakukan syirkah pada keharaman. Jika terjadi pengkhianatan maka Allah tidak memberi keberkahan atas perdagangan mereka dan tentunya akan memberikan dosa atas pengkhianatan tsb.
3). Syirkah yang diperbolehkan adalah dalam perbuatan yg benar dan ketaqwaan. Sebaliknya syirkah yang haram adalah syirkah dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان.
Dan tolong menolonglah kamu dalam kebenaran dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.
4). Hadits Qudsi tsb juga menjadi dalil akan wajibnya kaum muslimin untuk selalu mengikatkan diri dengan hukum hukum Allah SWT, termasuk dalam syirkah. Wajib bagi umat Islam menjadikan halal haram sebagai standar dalam setiap aktivitasnya baik dalam cara berpikir, berucap dan berperilaku.
Demikian semoga mendatangkan kebaikan bagi kita semua.
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Shalallahu alaihi wasalam berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Shalallahu alaihi wasalam membenarkannya. Nabi Shalallahu alaihi wasalam bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra : Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni]. (hadist Qutsi)
Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
1. Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;
2. Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta);
3.Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu:
1.Obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli;
2.Obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).
Macam-Macam Syirkah.
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu:
An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.
Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).
Syirkah Inân
Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148).
Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).
Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150).
Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].
Hal itu diketahui Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).
Syirkah Mudhârabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja.
Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Shalallahu alaihi wasalam) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153).
Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152).
Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).
Syirkah Wujûh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat.
Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl).
Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat/ ARTIS . Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154).
Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan.
Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat.
Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).
Syirkah Mufâwadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25).
Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya;
yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).
Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja.
Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja.
Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah.
Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola.
Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C.
Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.
Sumber :
Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.
Alhamdulillah Akhir Agustus 2020 kemarin saya berkesempatan belajar kembali tentang Flywheel Marketing sebuah frame work dari hubspot yang banyak jadi perbincangan di kalangan digital marketers dunia.
Apakah benar framwork flywheel marketing ini mampu mengantikan traditional funnel yang sudah terbukti membantu para internet marketing seluruh dunia untuk mencetak omset. Kenapa flywheel marketing ini sangat ramai diperbincangkan, karena selain kontrovesinya sebagai framework yang akan mengantikan funnel marketing, konsep ini open source dan banyak dikaji di kampus-kampus binsis school.
Riview flywheel marketing juga cukup banyak, dan memang dikembangkan dari konsep Amazon brand termahal di dunia yang mampu mengeser Apple Brand di 2020. Jika kita mengkaji dunia branding salah satu cara mengukur brand ini mahal atau tidak dinilai dari basic loyality customernya.
Amazon salah satu brand yang fokus bagaimana membahagiakan pelanggan, Amazon juga berhasil mengkuisisi zappos yang dikenal sebagai delivery happiness , rajanya repeat order in the world.
Insya Allah di blog ini saya akan bagikan beberpa insight menarik tentang flywheel marketing buat teman-temen bisyarah.id . Semoga bermanfaat.
Kita akan mulai dari re definisi siapa itu marketers ?
Dalam sebuah riset teryata marketers atau sales adalah orang paling tidak dipercaya oleh publik.
Era Marketing 4.0 saat ini orang makin tidak suka dijualin, tapi prinsipnya semua orang suka diceritain, Apalagi cerita ini datang dari teman, atau influencer yang dia follow.
Konsumen adalah best Marketing ( Marketing paling terpercaya) , dan Konsumen adalah story teller paling dipercaya maka (bahagiakan mereka).
Konsumen bukan hanya yang sudah beli saja, tapi mulai dari yang baru tanya, team, suplayer, stack holder adalah Konsumen Anda.
Fokus pada CRM ( customer realation management) bagaimana membahagiakan team dan customer.
Lalu Bagimana mengubah konsumen menjadi marketers atau mau menceritakan Brand Anda ?
Bahagiakan Konsumen – Konsumen yang bahagia akan dengan suka rela akan bercetita tentang brand Anda dan secara alami mereka menjadi bagian dari marketers,
Layani atau Service mereka layaknya keluarga kita, Muliakanlah tamu yang datang, berilah service terbaik Anda sampai mereka berkata WOW.
Mind set Service Culture harus di instal ke semua team baik oprational, keuangan, sampai hrd.
Milikilah Publik Trust – Mata rantai opurtunity tertinggi yang akan memudahkan Anda menjual Brand Anda
Buatlah Prestasi wow yang layak diceritakan
Sering-sering beri kejuatan yang membahagiakan pelanggan Anda
Sebenernya memahami konsep flywheel untuk diaplikasikan di program atau konten marketing tidak sulit, prinsipnya fokus Anda ada ditengah yaitu Pelanggan yang bahagia ( CRM) Customer Realtion Management. Intinya bagaimana cara Anda membahagiakan konsumen dan selalu terhubung dengan mereka setiap saat melalui sebuah konten marketing atau program marketing.
Di Awal sebelum Anda membuat program atau konten marketing yang relevan , Anda harus paham dulu siapa Buyer pesona atau target market ideal Anda. Anda harus tahu problem dan hot butoon mereka, Anda harus kenal mereka lebih dalam, Minimal Anda tahu harapan dan ketakutan mereka. Bahkan Anda tahu kebutuhan konsumen baik fisik maupun non fisik secara spesifik.
Kembali ke frame work flywheel Marketing , ada 3 aspek yang akan menjadis ebuah roda gila yang terus membesar jika kita disiplin untuk mengeksekusinya
ATTRACK – PIKAT KONSUMEN – TARIK MEREKA
Pembahasan Attrack ini intinya adalah bagaimana menarik atau memikat calon customer baru untuk mencoba produk atau brand kita. Attrack terbaik datang dari customer lama ( exis customer) yang sangat-sangat terpuaskan oleh produk dan layanan service Anda. Cerita Brand Anda yang di riview oleh micro influencer atau akun-akun media social yang mereka ikuti. Bisa juga datang dari konten-konten vral yang mereka butuhkan seperti konten hiburan, daily vlog, inspirasi, edukasi, motivasi.
berikut adalah contoh- contoh strategy di attrack flywheel marketing
1.wom ( word of mount),
2.Event yang Menarik
3.Iklan dari konten viral marketing
2.Riview website, Riview Youtube chanel, Google map, Google My business
3.customer testimonial – real testimony yang datang dari konsumen
4.Inbond Marketing (content releted) – bikin konten yang disukai oleh target market ideal atau buyer pesona Anda.
KUNCINYA BERIKAN EFEK WOW SEHINGGA ORANG MAU BERCERITA TENTANG ANDA
PENELITIAN MEMBUKTIKAN ORANG YANG DAPAT EFEK WOW AKAN IKLAS CERITA PADA TEMANNYA
INTINYA BIKIN PROGRAM ATAU KONTEN YANG MENARIK PERHATIAN MEREKA – MEDIA RIVIEW
2.ENGAGE- BUAT MEREKA NYAMAN- JALIN INTERAKSI DAN HUBUNGAN EMOSIONAL
Media social sebenernya adalah media untuk bersosialisasi dan berinteraksi. Libatkan setiap konsumen dalam gerakan , komunitas, campaign Anda. Namun ingat jangan spam bangunlah intraksi layaknya teman, sahabat, keluarga bukan sekedar hubungan transaksional.
Makanya kalau ada temen media soscialnyaupdate status , ya kita harus coment, like, dan juga share jika perlu. Jalin interaksi kadang inbox mereka, jangan inbox jualan terus ajak ngobrol. beri kejutan mereka kasih hadiah yang bermanfaat , libatkan mereka dalam komunitas yang Anda bangun.
1. Buatlah Blog dan Vlog yang bermnafaat dan related dengan produk anda ( misal how to, tips, motivasi, inspirasi, edukasi )
2.Rutin update di stoies ( konten kamu dimana , dengan siapa, sedang berbuat apa) daily vlog
3.Upadte konten harian baik ig, fb, youtube, buat trailer untuk menuju satu platform tertentu
4.interaktif conetent.
5.chat boot, tex mesage, follow up, call center.
6.buat komunitas.
Nb : Saat menjalin hubungan dengan konsumen pastikan mereka nyaman, jangan spam, buat mereka merasa senyaman mungkin berteman dengan Anda.
Soft Skill dasar yang harus dimiliki seorang pengelola bisnis syirkah adalah Leadership. Sejatinya mengelola organisasi bisnis adalah tentang mengelola people. Organisasi yang bagus membutuhkan bukan sekedar SOP atau great sistem yang baik saja. Tapi memerlukan orang-orang terbaik untuk menjalankan sistem.
Leader hebat tidak terlahir begitu saja , mereka adalah para ksatria sejati yang sudah ditempa berbagai pengalaman dan pesoalan hidup. Mereka berhasil bekerjasama dalam team, berhasil menakhlukan egoisme mereka. Berhasil melayani dengan tulus, bekerja keras demi tercapainya goals.
Mereka digerakan lewat visi besar dan misi menyenangkan yang dipahami oleh seluruh team baik level manager, spv, sampai ke level staf.
Memang dalam management modern saat ini Agile (kelincahan ) lebih relevant dari pada sistem kepemimpinan hirarki. Namun tetap saja sebuah organisasi menjadi hebat ketika dipimpin oleh orang-orang dengan atitude , skill, diatas rata2 kebanyakan orang biasa.
Seorang leader hebat bukan hanya pandai menggerakkan orang, memanage organisasi, mengarahkan mimpi tapi mampu menciptakan leader lagi.
Leader hebat mampu membangun yang namanya publik trust dengan prestasi dan juga teladan, bukan hanya pandai bicara dan memrintah saja. Mereka diakui karena karya dan prestasi mereka, dan mereka selalu menjaga kepercayaan publik ini jangan sampai runtuh.
Leader hebat dan kuat adalah pelayan sejati , sevice culture atau selalu melayani menjadi bagian dari hidup mereka termasuk loyalitas mereka kepada sang pencipta sejati Allah swt.
Mereka mampu memecahkan masalah yang rumit dengan baik, berpikir jernih, cerdas, dan holistik atau sistemik. Menyatukan pemikiran, perasaan, dan gerak pasukannya sehinggat satu vibrasi, satu hati, dan berani berkorban.
Mereka para ksatria leader sejati adalah pendengar terbaik, pembelajar sejati, dan juga mampun memberikan intruksi agar mudah di eksekusi oleh para team yang bersamanya.
Buat siapapun Anda yang nanti menjadi pengelola perusahaan berbasis syirkah sesuai syariah , jadilah pengelola yang amanah, tidak khianat, royal dan loyal.
Besarkan terus kapasistas diri Anda untuk mempersiapkan diri menjadi pemimpin pasukan yang mungkin jumlahnya bisa sampai ribuan bahkan juataan orang. Karena kesempatan akan mendatangi orang yang siap dan mempersiapkan diri. Pastikan ketika peluang itu hadir , Anda sudah latihan dan membesarkan kapasistas diri Anda. Memantaskan diri untuk memimpin Organisasi ini menjuju surga dan ridho Allah.
Akad dalam muamalah Islam sangatlah penting , namun banyak sekali yang belum paham tentang pentingnya akad dalam muamalah ini. Padahal akad dalam muamalah baik jual beli, syirkah, sewa menyewa adalah perkara pokok yang jika batal/tidak sah maka menjadi tidak sah/ batal juga perkara turunannya.
Dalam hal akad Nikah misalnya terdapat rukun dan syarat yang mana jika syarat dan rukun ini tidak terpenuhi, mengakibatkan akad nikahnya batal atau tidak sah. Akibat dari akad batal atau tidak sah, akhirnya nafkah baik lahir menjadi tidak sah, jika punya anak , anaknya pun tidak berhak mendapatkan waris dan terputus nasab nya.
Akad menurut istilah syar’i : Akad adalah ikatan ijab dengan kabul yang sesuai hukum syara’ yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad. (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’, hlm. 13)
Syirkah menurut pengertian bahasa adalah mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hal. 134). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).
Rukun syirkah ada 3 (tiga) :
1. Dua pihak yang berakad (‘aaqidaani), yaitu pengelola (mudharib) dan/atau pemodal (shohibul maal)
2. Objek akad (ma’quud ‘alayhi), mencakup pengelolaan (amal) dan/atau modal (maal).
3. Shighat (ijab-kabul), yaitu setiap ucapan atau perbuatan yang menunjukkan kerelaan.
Syarat untuk Al-‘Aaqidaani (pelaku akad), yaitu : 1. Aqil (berakal).
Dalam kondisi sadar dan waras (tidak gila).
2. Mumayyiz.
Berumur 7 tahun lebih.
3. Mukhtar.
Tidak dalam kondisi dipaksa, harus saling rela.
Syarat untuk Al-Ma’quud alaihi (objek akad), yaitu :
1. Objek akad Amal (pengelolaan) berupa tasharruf, yaitu perbuatan atau perkataan yang mempunyai akibat hukum. Contoh : menerima barang
(perbuatan), atau mengadakan akad jual-beli (perkataan).
2. Obyek akad Maal (modal) dapat diwakilkan (qabilun li al-wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarik (mitra usaha).
Syarat untuk Ash-Shighat (Ijab Kabul), yaitu :
1. Muwafiq, yaitu adanya kesesuaian antara Ijab danKabul.
2. Dalam satu majelis akad, yaitu waktu dan atau tempat yang sama.
3. Tidak ada pemisah (fashil) antara ucapan Ijab danKabul.
4. Semua pihak dapat mendengar ucapannya masingmasing (sama’).
Dalam hadist, Rasulullah SAW mengabarkan bahwa Allah SWT pihak ketiga (bersama orang-orang yang ber syirkah ) dalam kebaikan, termasuk dalam bisnis, selama pihak yang bersyirkah itu tidak saling berkhianat. Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh alHakim, dari Abu Hurairah).
Video kelas Zoom Penyelesaian Akad Syirkah sesuai syariah
PENYELESAIAN AKAD SYIRKAH SESUAI SYARIAH
……Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat (bersyirkah) itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini”. dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. (Q.S. Shaad: 24)
Salah satu konflik yang sering kami temui saat permbubaran akad syirkah adalah adanya satu pihak yang merasa terzolimi atau dizolimi.
Sering juga kita temui penyelesaian akad syirkah yang tidak diselesaikan secara syariah menimbulkan saling menuntut satu sama lain yang mengakibatkan yang tadi nya teman jadi lawan.
Tadinya sahabat menjadi saling bermusuhan, bahkan saling rebutan harta Aset gono gini. Bahkan kadang bisa sapai terputus persaudaraan akibat salah dalam penyelesaian syirkah yang tidak syariah, alhasil satu orang bisa memakan harta saudaranya dengan cara yang bathil.
Padahal Allah berfirman :
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain dan janganlah kamu berbuat dosa, padahal kamu mengetahui” (TQS. Al –Baqoroh : 188)
kisah dari Al Quran dibawah mengambarkan bagaimana kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”.
Apakah telah datang kepadamu -wahai Rasul- berita dua orang yang berselisih saat keduanya memanjat mihrab tempat ibadah Daud -‘alaihissalām-? tafsir quran-surat-shad-ayat-21.
22 Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut karena kedatangan) mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat zalim kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus.
23 Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: “Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan
Daud berkata: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”. Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
( Quran Surat Shad Ayat 24 )
Daud menetapkan keputusan di antara keduanya, dia berkata kepada pihak yang mengadu, “Saudaramu telah menzalimimu ketika dia meminta seekor dombamu untuk digabungkan dengan domba-dombanya, dan sesungguhnya kebanyakan dari para sekutu, sebagian dari mereka melakukan pelanggaran terhadap sebagian lainnya dengan mengambil hak partnernya dan berlaku tidak adil, kecuali orang-orang beriman yang melakukan amal-amal saleh, mereka adalah orang-orang yang berlaku adil kepada partner-partner mereka dan tidak menzalimi mereka, orang-orang yang seperti itu tidak banyak
Dan Daud -‘alaihissalām- pun yakin bahwa Kami hanya mengujinya dengan pertikaian dua orang ini, maka dia meminta ampunan kepada Rabbnya dan sujud mendekatkan diri kepada Allah serta bertobat kepada-Nya.
25 Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik.
26 Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.( Quran-surat-shad-ayat-26 )
“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh alHakim, dari Abu Hurairah).