PENYELESAIAN

PERSENGKETAAN SYARIAH

Persengketaan (atau dispute dalam bahasa Inggris) secara umum merujuk pada konflik, pertentangan, atau perselisihan antara dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan, klaim, atau pendapat yang berbeda dan tidak dapat diselesaikan dengan mudah. Persengketaan bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti hukum, bisnis, sosial, politik, atau hubungan personal.

Bentuk-Bentuk Persengketaan:

  1. Persengketaan Hukum
    Persengketaan yang sifatnya legal dari sisi Syariat Islam dan di selesaikan dengan hukum syar’i Misalnya sengketa tanah, warisan, atau pelanggaran kontrak.

  2. Persengketaan Bisnis
    Konflik antara individu atau perusahaan, mitra bisnis, atau konsumen dengan ketentuan hukum syariah.

  3. Persengketaan Sosial
    Konflik antar-kelompok masyarakat, konflik yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.

Apa yang bisa dilakukan BISYARAHID dalam menangani / menengahi konflik?

NETRAL

Obyektif dalam melihat konflik, sudut pandang yang netral dan tidak memberatkan satu sisi.

EFEKTIF

Efektif dari sisi hukum Islam dengan maksud menanamkan pemahaman dasar sesuai hukum Islam.

PROSEDUR

Terstruktur, jelas, amanah dan sesuai syariah. Kami memiliki perencanaan matang dalam penyelesaian konflik.

PENEGAKAN

Mekanisme penengahan konflik atau masalah dengan hukum syar'i secara tegas dan lurus.

SUMBER DAYA

SDM profesional, amanah dan terpercaya yang sudah menyelesaikan berbagai konflik secara syariah.

EDUKASI

Memberi pemahaman kepada publik tentang manfaat mediasi dari sisi syariat Islam sebagai jalur penengah.

ALASAN KENAPA ANDA WAJIB MEMPERTAHANKAN SILATURAHMI

Memutus silaturahmi adalah dosa besar yang dampaknya sangat buruk, baik di dunia maupun akhirat. Islam mengajarkan untuk selalu menjaga hubungan keluarga dan sesama Muslim, kecuali ada alasan syar'i yang kuat. Bagi yang pernah melakukannya, segeralah bertaubat dan sambung kembali ikatan yang terputus. Wallahu a’lam bish-shawab.

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ

"Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, & (peliharalah) hubungan silaturahmi." (QS. An-Nisa': 1)

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

"Barangsiapa ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari).

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ عُقُوبَتَهُ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

"Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan hukumannya di dunia selain kezaliman dan memutus silaturahmi." (HR. Abu Dawud, sahih).

FORM PERSENGKETAAN