BE A 100% MUSLIM
Menjadi seorang muslim yang benar-benar muslim wajib menjalankan segala aturan yang mendasar dari Al Qur’an dan Hadist. Jika ada seorang muslim secara sadar mengingkari, mengesampingkan bahkan tidak mengimani apa yang ada di Al Qur’an dan Hadist termasuk dalam kategori munafik.
Bukan sekedar sholat 5 waktu, puasa ramadhan, haji dan sebagainya, tapi banyak sekali ibadah yang perlu kita lakukan dan salah satunya adalah mengimplikasikan waris secara tepat.
Waris adalah bagian dari muamalah oleh karena itu ada tuntunannya ada caranya bukan sekedar memberikan dan kemudian selesai. Waris harus tersalurkan dengan benar dengan tuntunan sesuai Al Qur’an dan Hadist. Dan dari sinilah hal tersebut menjadi wajib untuk dipahami sebagai bagaian dari muamalah. Semoga kita tidak menjadi bagian orang yang muflis karena kelalaian dalam bermuamalah.
Kami mengajak anda untuk belajar bersama kami dengan profesional pemateri dan materi yang komprehensif serta benefit sebagai berikut :
- Profesional edukasi dengan pemateri yang kompeten
- Biaya yang relatif terjangkau & kemudahan dalam pembayaran
- Flexibiltas tinggi, bisa mengikuti dimanapun
- Tersedia rekaman dan Pdf materi
- Free Buku USA (free ongkir pulau jawa)
- E-sertifikat
- Member BISYARAH.ID
SILABUS FIQIH WARIS
- KEWAJIBAN MEMBAGI WARIS DENGAN HUKUM ISLAM
- RUKUN-RUKUN WARIS
- SYARAT-SYARAT WARIS
- SEBAB-SEBAB WARIS
- PENGHALANG-PENGHALANG WARIS
- TAHAPAN PEMBAGIAN HARTA WARIS TAHAPAN PERTAMA,MENENTUKAN HARTA WARISA ALMARHUM
- TAHAPAN KEDUA, MENGURANGI HAK-HAK YANG TERKAIT DENGAN HARTA WARISAN SEBELUM MEMBAGI HARTA WARISAN
- TAHAPAN KETIGA, MENENTUKAN AHLI WARIS
- TAHAPAN KEEMPAT, MENERAPKAN ATURAN PEMBAGIAN WARISAN UNTUK ASH-HABUL FURUDH DAN ‘ASHABAH
- TAHAPAN KELIMA, MENERAPKAN KAIDAH ‘AUL WA RADD (PENAMBAHAN DAN PENGEMBALIAN HAK WARIS) DALAM KONDISI KHUSUS
- TAHAPAN KEENAM, MENENTUKAN PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN BAGIAN TETAP DAN BAGIAN SISA
- TAHAPAN KETUJUH, PEMBAGIAN HARTA WARISAN
- STUDI KASUS PEMBAGIAN WARIS. PERTAMA, STUDI KASUS PEMBAGIAN WARIS YANG NORMAL (BIASA)
- KEDUA, STUDI KASUS PEMBAGIAN WARIS YANG ADA ‘AUL DAN RADD PADA HARTA WARIS
- KETIGA, STUDI KASUS PEMBAGIAN WARIS KETIKA ADA KELEBIHAN HARTA WARIS SEMENTARA BAITUL MAL TIDAK ADA
- MUNASAKHAH (PEMBAGIAN WARIS SECARA BERUNTUN)
- HARTA WARISAN BERUPA HARTA HARAM
- WARIS UNTUK DZAWIL ARHAM DAN BAITUL MAL
- WARIS UNTUK KHUNTSA (HERMAPHRODIT), WARIA DAN YANG OPERASI GANTI KELAMIN
- WARIS DARI ORANG YANG MENINGGAL BERSAMAAN
- WARIS UNTUK JANIN DALAM PERUT IBUNYA DAN UNTUK ORANG KEMBAR SIAM
- QISMATUT TARADHI (PEMBAGIAN WARIS ATAS DASAR SALING RIDHO)
- TANAZUL ‘AN AL-HAQQ (MELEPASKAN HAK MENDAPAT WARIS) DAN TAKHARUJ (PENGUNDURAN DIRI SEORANG AHLI WARIS DARI HAK YANG DIMILIKINYA UNTUK MENDAPATKAN BAGIAN SECARA SYAR’I)
- WASIAT WAJIBAH (WASIAT WAJIB)
Pemateri
KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pakar Fiqh Muamalah Kontemporer dan Founder Institut Muamalah Indonesia
Moderator
Ust. Firly Ferdiansyah
Founder & CEO BisyarahID,
Penulis buku USA, Pengusaha
Muslim
dan Penghulu Syirkah
Metode Pembelajaran :
- 1 SEMESTER (6 Bulan)
1 pertemuan setiap pekan selama 6 bulan - 24 Materi komprehensif
24 pertemuan (online) dengan materi yang
dirancang & dikaji langsung oleh guru kami
berdasarkan syariat dan pengalaman dalam
penanganan waris - SPP bulanan
Biaya relatif terjangkau dengan sistem perbulan
Nilai INVESTASI
Benefit :
- Profesional edukasi dengan pemateri yang kompeten
- Biaya yang relatif terjangkau & kemudahan
- dalam pembayaran
- Flexibilitas tinggi, bisa mengikuti dimanapun
- Tersedia rekaman dan Pdf materi
- Free Buku USA (free ongkir pulau jawa)
- E-sertifikat
- Member BISYARAH.ID