BE A 100% MUSLIM

Menjadi seorang muslim yang benar-benar muslim wajib menjalankan segala aturan yang mendasar dari Al Qur’an dan Hadist. Jika ada seorang muslim secara sadar mengingkari, mengesampingkan bahkan tidak mengimani apa yang ada di Al Qur’an dan Hadist termasuk dalam kategori munafik.

Bukan sekedar sholat 5 waktu, puasa ramadhan, haji dan sebagainya, tapi banyak sekali ibadah yang perlu kita lakukan dan salah satunya adalah mengimplikasikan waris secara tepat.

Waris adalah bagian dari muamalah oleh karena itu ada tuntunannya ada caranya bukan sekedar memberikan dan kemudian selesai. Waris harus tersalurkan dengan benar dengan tuntunan sesuai Al Qur’an dan Hadist. Dan dari sinilah hal tersebut menjadi wajib untuk dipahami sebagai bagaian dari muamalah. Semoga kita tidak menjadi bagian orang yang muflis karena kelalaian dalam bermuamalah.

Kami mengajak anda untuk belajar bersama kami dengan profesional pemateri dan materi yang  komprehensif serta benefit sebagai berikut :

  • Profesional edukasi dengan pemateri yang kompeten
  • Biaya yang relatif terjangkau & kemudahan dalam pembayaran
  • Flexibiltas tinggi, bisa mengikuti dimanapun
  • Tersedia rekaman dan Pdf materi
  • Free Buku USA (free ongkir pulau jawa)
  • E-sertifikat
  • Member BISYARAH.ID

SILABUS FIQIH WARIS

  1. KEWAJIBAN MEMBAGI WARIS DENGAN HUKUM ISLAM
  2. RUKUN-RUKUN WARIS
  3. SYARAT-SYARAT WARIS
  4. SEBAB-SEBAB WARIS
  5. PENGHALANG-PENGHALANG WARIS
  6. TAHAPAN PEMBAGIAN HARTA WARIS TAHAPAN PERTAMA,MENENTUKAN HARTA WARISA ALMARHUM
  7. TAHAPAN KEDUA, MENGURANGI HAK-HAK YANG TERKAIT DENGAN HARTA WARISAN SEBELUM MEMBAGI HARTA WARISAN
  8. TAHAPAN KETIGA, MENENTUKAN AHLI WARIS
  9. TAHAPAN KEEMPAT, MENERAPKAN ATURAN PEMBAGIAN WARISAN UNTUK ASH-HABUL FURUDH DAN ‘ASHABAH
  10. TAHAPAN KELIMA, MENERAPKAN KAIDAH ‘AUL WA RADD (PENAMBAHAN DAN PENGEMBALIAN HAK WARIS) DALAM KONDISI KHUSUS
  11. TAHAPAN KEENAM, MENENTUKAN PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN BAGIAN TETAP DAN BAGIAN SISA
  12. TAHAPAN KETUJUH, PEMBAGIAN HARTA WARISAN
  13. STUDI KASUS PEMBAGIAN WARIS. PERTAMA, STUDI KASUS PEMBAGIAN WARIS YANG NORMAL (BIASA)
  14. KEDUA, STUDI KASUS PEMBAGIAN WARIS YANG ADA ‘AUL DAN RADD PADA HARTA WARIS
  15. KETIGA, STUDI KASUS PEMBAGIAN WARIS KETIKA ADA KELEBIHAN HARTA WARIS SEMENTARA BAITUL MAL TIDAK ADA
  16. MUNASAKHAH (PEMBAGIAN WARIS SECARA BERUNTUN)
  17. HARTA WARISAN BERUPA HARTA HARAM
  18. WARIS UNTUK DZAWIL ARHAM DAN BAITUL MAL
  19. WARIS UNTUK KHUNTSA (HERMAPHRODIT), WARIA DAN YANG OPERASI GANTI KELAMIN
  20. WARIS DARI ORANG YANG MENINGGAL BERSAMAAN
  21. WARIS UNTUK JANIN DALAM PERUT IBUNYA DAN UNTUK ORANG KEMBAR SIAM
  22. QISMATUT TARADHI (PEMBAGIAN WARIS ATAS DASAR SALING RIDHO)
  23. TANAZUL ‘AN AL-HAQQ (MELEPASKAN HAK MENDAPAT WARIS) DAN TAKHARUJ (PENGUNDURAN DIRI SEORANG AHLI WARIS DARI HAK YANG DIMILIKINYA UNTUK MENDAPATKAN BAGIAN SECARA SYAR’I)
  24. WASIAT WAJIBAH (WASIAT WAJIB)

Pemateri

KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pakar Fiqh Muamalah Kontemporer dan Founder Institut Muamalah Indonesia

Moderator

Ust. Firly Ferdiansyah

Founder & CEO BisyarahID,
Penulis buku USA, Pengusaha
Muslim 
dan Penghulu Syirkah

Metode Pembelajaran :

  • 1 SEMESTER (6 Bulan)
    1 pertemuan setiap pekan selama 6 bulan
  • 24 Materi komprehensif
    24 pertemuan (online) dengan materi yang
    dirancang & dikaji langsung oleh guru kami
    berdasarkan syariat dan pengalaman dalam
    penanganan waris
  • SPP bulanan
    Biaya relatif terjangkau dengan sistem perbulan

Nilai INVESTASI

Benefit :

  1. Profesional edukasi dengan pemateri yang kompeten
  2. Biaya yang relatif terjangkau & kemudahan
  3. dalam pembayaran
  4. Flexibilitas tinggi, bisa mengikuti dimanapun
  5. Tersedia rekaman dan Pdf materi
  6. Free Buku USA (free ongkir pulau jawa)
  7. E-sertifikat
  8. Member BISYARAH.ID

KELAS DIMULAI 30 JULI 2026