PENYELESAIAN
PERSENGKETAAN SYARIAH
Persengketaan (atau dispute dalam bahasa Inggris) secara umum merujuk pada konflik, pertentangan, atau perselisihan antara dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan, klaim, atau pendapat yang berbeda dan tidak dapat diselesaikan dengan mudah. Persengketaan bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti hukum, bisnis, sosial, politik, atau hubungan personal.
Bentuk-Bentuk Persengketaan:
Persengketaan Hukum
Persengketaan yang sifatnya legal dari sisi Syariat Islam dan di selesaikan dengan hukum syar’i Misalnya sengketa tanah, warisan, atau pelanggaran kontrak.Persengketaan Bisnis
Konflik antara individu atau perusahaan, mitra bisnis, atau konsumen dengan ketentuan hukum syariah.Persengketaan Sosial
Konflik antar-kelompok masyarakat, konflik yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
Apa yang bisa dilakukan BISYARAHID dalam menangani / menengahi konflik?
NETRAL
Obyektif dalam melihat konflik, sudut pandang yang netral dan tidak memberatkan satu sisi.
EFEKTIF
Efektif dari sisi hukum Islam dengan maksud menanamkan pemahaman dasar sesuai hukum Islam.
PROSEDUR
Terstruktur, jelas, amanah dan sesuai syariah. Kami memiliki perencanaan matang dalam penyelesaian konflik.
PENEGAKAN
Mekanisme penengahan konflik atau masalah dengan hukum syar'i secara tegas dan lurus.
SUMBER DAYA
SDM profesional, amanah dan terpercaya yang sudah menyelesaikan berbagai konflik secara syariah.
EDUKASI
Memberi pemahaman kepada publik tentang manfaat mediasi dari sisi syariat Islam sebagai jalur penengah.